Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Rochmanudin)
(IDN Times/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan sebagai hari libur nasional.
  • Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat pemungutan suara berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sistem ganjil genap besok ditiadakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar Rabu (27/11/2024).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

"Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

1. Ganjil genap besok ditiadakan

ilustrasi Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Selain itu, peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

"Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan," kata dia.

2. Prabowo umumkan pilkada serentak libur nasional

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumumkan, 27 November yang merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai sebagai libur nasional. 

Tito mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

"Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia ini, maka resmi hari Rabu (27/11/2024) adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

3. Berikan hak warga untuk memilih

Ilustrasi TPS Banjir pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 silam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tito mengatakan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024.

"Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," kata dia.

Editorial Team