Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sistem ganjil genap besok ditiadakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar Rabu (27/11/2024).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
"Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).