Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gegara Tabung Oksigen, Seorang Tenaga Kesehatan di Lampung Dikeroyok

Ilustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Nasib nahas dialami seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung. Ia dianiaya sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7/2021). 

Kejadian bermula ketika tiga orang pelaku ingin meminjam tabung oksigen milik Puskesmas dengan alasan orang tua sakit di rumah. Namun, nakes tidak memperbolehkan karena pelaku tidak membawa pasien ke Puskesmas.

“Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, dikutip ANTARA, Minggu (1/8/2021).

1. Pelaku menggunakan batu saat mengeroyok korban

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Resky menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bandar Lampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, di mana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

2. 3 tersangka dijerat pasal penganiayaan

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku berinsial A dan NV melakukan pemukulan, sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.

3. Penyidik tidak menemukan alat bukti laporan balik pelaku

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses. Namun dalam gelar perkara yang dilakukan, ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan.

"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us