Geledah Dinas Perkim Lampung Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti lainnya.
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Selasa (22/4/2025).
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga Anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua pemberi suap, yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek.
Pada akhirnya, disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar. Setelah itu, anggaran Dinas PUPR OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan biaya komitmen 22 persen. Rinciannya, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Berikut daftar proyek yang dikondisikan:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar