Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Ini Bukan yang Saya Harap

- Nadiem Makarim kecewa karena eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim.
- Putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya, meskipun ia menghormati proses hukum.
- Nadiem didakwa bersama-sama dengan orang lain atas kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jakarta IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa karena Majelis Hakim menolak eksepsinya. Menurutnya putusan itu bukan hal yang ia harapkan.
"Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). "Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

















