[BREAKING] Buron Adelin Lis Ditangkap, Jaksa Agung Apresiasi Singapura

Berkat kerja sama berbagai pihak Adelin Lis berhasil dibawa

Jakarta, IDN Times - Buron kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis akhirnya dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (19/6/2021). Buron kakap itu tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.50 WIB.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan Adelin tiba di tanah air dengan pesawat Garuda GA-837 dari Singapura sekitar pukul 19.44 WIB. Ia berhasil ditangkap di Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu.

"Terlaksananya pemulangan ini berkat dukungan otoritas pemerintah Singapura bekerja sama dengan Kedubes Indonesia di Singapura dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura. Sampai saat ini kita bersyukur terpidana Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," ujar Jaksa Agung dalam siaran langsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dipantau secara virtual.

"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini sangat mendorong dan membantu kami di sini. Kami selalu komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu berkoordinasi dengan pemerintah Singapura," tambahnya.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice interpol. Pada 2006, Adelin hampir ditangkap di KBRI Beijing. Namun, operasi itu gagal karena dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan hingga memukul aparat, kemudian berhasil melarikan diri.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Buron 'Licin' Adelin Lis Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya