[BREAKING] Detik-Detik OTT di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur

Bupati Langkat, Tebit Rencana serahkan diri ke Polres Binjai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi. Dalam OTT ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) disebut sempat berusaha kabur.

"Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar PA). Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Sebelum ke rumah Terbit, KPK lebih dulu membuntuti Muara Perangin Angin selaku kontraktor yang sedang mengambil uang di sebuah bank daerah. Sementara itu, Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor menunggu di sebuah kedai kopi.

"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, dan IS berikut uang ke Polres Binjai," ujarnya.

Tim KPK mendapat informasi bahwa Terbit yang disebut berusaha kabur telah menyerahkan diri ke Polres Binjai. Politikus Partai Golkar ini langsung dimintai keterangan.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," jelas Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya