[BREAKING] Menantu Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim padanya. Ia divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Kami kuasa hukum Menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata perwakilan Kuasa Hukum Hanif Alatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Karena terdakwa mengajukan banding, Hakim menegaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Editor’s picks
Keputusan banding ini juga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Dalam perkara yang sama, pendiri Front Pembela Islam ini tak terima dengan vonis empat tahun penjara dari hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Rizieq dan menantunya sama-sama lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Rizieq dituntut enam tahun penjara dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Baca Juga: [BREAKING] Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding