KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Proyek Stadion Mandala Krida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sudah disidangkan di PN Tipikor.
"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
1. KPK belum ungkap sosok yang jadi tersangka
Tersangka yang baru ditetapkan KPK itu berjumlah satu orang. Tapi, KPK belum mengungkapkan siapa sosoknya pada publik.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogya
2. KPK akan lengkapi bukti dan minta keterangan saksi
Editor’s picks
KPK memastikan bukti yang sudah ada akan dilengkapi. Selain itu, sejumlah saksi akan diperiksa.
"KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan," jelas Ali.
3. Edy Wahyudi divonis delapan tahun penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta memvonis mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi delapan tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini bagaimanapun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogya