KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan renovasi Stadion Mandala Krida, DI Yogyakarta. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022).
1. Ada satu tersangka yang belum ditahan

Tersangka yang ditahan KPK adalah Edy Wahyudi (Kepala bidang Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sekaligus pejabat pembuat komitmen) dan Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi. Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS (Direktur Utama PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," ujarnya.
2. KPK duga adanya penggelembungan anggaran

Alex mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY pada tahun 2012 mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
"Kemudan EW selaku pejabat pembuat komitmen diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ujar Alex.
Dari penyusunan anggaran yang dususun Sugiharto, kata Alex, dibutuhkan anggara Rp135 miliar untuk 5 tahun. KPK menduga ada beberapa nilai pekerjaan yang digelembungkan dan disetujui oleh Edy tanpa melakukan kajian.
"Khusus di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," jelas Alex.
"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan spihak oleh EW," sambungnya.
Alex mengatakan Heri sempat menemui beberapa panitia lelang dan meminta agar bisa dimenangkan. Keinginan Heri tersebut disampaikan kepada Edy.
"Diduga lansgung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelegkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. Selain itu, saatproses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT DMI," jelas Alex.
3. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp31,7 miliar

KPK mengaku prihatin dengan modus korupsi pengadaan barang dan jasa ini. Sebab, hal ini merugikan keuangan negara.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan dnegara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.