Novel Baswedan Sebut Integritas Kabiro Hukum KPK Berubah, Kenapa?

Kepala Biro Hukum KPK dituding Novel berbohong

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang perdana gugatan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Novel Baswedan dkk harus menghadapi mantan koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Novel kaget dengan sikap Ahmad yang dituding telah berubah.

"Saya terkejut ketika Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di persidangan, dia menyatakan kebohongan," ujar Novel ditemui usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

1. Kepala Biro Hukum KPK dituding Novel berbohong

Novel Baswedan Sebut Integritas Kabiro Hukum KPK Berubah, Kenapa?Novel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Novel menuding Ahmad telah berbohong dalam persidangan terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang dijadikan dasar dalam gugatan tersebut. Namun, Novel tak merinci alasan tudingannya itu.

"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong? Karena selama ini saya kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritasnya itu begitu cepat berubah. Saya pikir itu menjadi masalah yang menyedihkan," kata Novel.

"Saya juga kaget, kok kenapa ada upaya untuk berbohong maupun menyampaikan hal yang tidak patut ya," sambungnya.

Baca Juga: Gugat Jokowi hingga Firli Cs ke PTUN, Novel Baswedan: Ini Penting!

2. Novel Baswedan nilai gugatan ke Jokowi hingga Firli adalah hal penting

Novel Baswedan Sebut Integritas Kabiro Hukum KPK Berubah, Kenapa?Eks pegawai KPK (IDN Times/Aryodamar)

Novel dan rekan-rekannya menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga pimpinan KPK Firli Bahuri serta lainnya terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel menyebut gugatan ini adalah hal yang penting.

"Menjadi penting terkait dengan apa yang kami lakukan gugatan sekarang ini kepada pimpinan KPK dll. Karena ketika ada perbuatan kesewenang-wenangan, perbuatan  melanggar hukum yang dilakukan dengan terang-terangan oleh pimpinan KPK," ujar Novel.

3. Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK

Novel Baswedan Sebut Integritas Kabiro Hukum KPK Berubah, Kenapa?57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Salah satu gugatan para eks pegawai KPK adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK adalah perbuatan melawan hukum. Pengadilan diminta hal itu dinyatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM sebagai perbuatan melawan hukum.

Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ultimatum ICW Buat Jokowi: Masalah TWK Eks Pegawai KPK Belum Selesai! 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya