Gubernur Bengkulu Peras dan Ancam Anak Buah Demi Nyalon Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
KPK menyita uang senilai Rp7 miliar yang digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Rohidin di Pilkada 2024. Mirisnya, Rohidin menyalahgunakan kekuasaan dengan mengancam para anak buah agar mengumpulkan uang untuk modal dirinya maju Pilkada.
Alexander mengatakan awalnya pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan pada Isnan sebagai Sekda Bengkulu bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Sekda kemudian mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu agar mendukung pencalonan Rohidin kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
"Saudara Isnan Fajri, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan, dengan maksud agar Isnan tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.
Alexander mengatakan Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.
"Uang tersebut berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Bahkan, Rohidin pernah mengingatkan apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo akan diganti," imbuhnya.