Gubernur Kaltim Bicara soal Emisi Karbon: Bisa Bayar Utang Negara

Jakarta, IDN Times — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menilai Indonesia ke depan kemungkinan bisa membayar utang negara dengan pengurangan emisi karbon.
Hal itu dia sampaikan usai penandatanganan perjanjian pembayaran insentif dalam rangka implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Pemprov Kalimantan Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nilai insentif yang didapat mencapai Rp1,7 triliun.
“Mudah-mudahan dengan karbon saja kita bisa membayar utang negara,” kata Isran di Kantor KLHK, Selasa (28/2/2023).
1. Isran Noor mengaku tak berharap dapat insentif

Dalam pidatonya, Isran Noor mengaku tak berharap mendapatkan insentif dari upayanya menekan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kalimantan Timur. Kendati begitu, dia mengaku bersyukur mendapat insentif untuk menerapkan kebijakan pengurangan emisi karbon lebih masif di Kalimantan Timur.
“Kami bersyukur bahwa ada kegiatan ini. Sebenarnya Pemprov tak pernah berharap uang, karena saat awal menjadi gubernur itu (pikiran kami) bagaimana mengelola lingkungan. Eh dapat uang dari World Bank,” ujarnya.
2. Kaltim berhasil turunkan emisi karbon 30 juta ton

Provinsi Kalimantan Timur disebut-sebut berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen. Isran Noor meyakini ke depannya, akan ada lebih banyak daerah di Indonesia yang mampu menekan emisi karbon.
“Nantinya pasti banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang mencontoh Kaltim,” ucap Isran.
3. Insentif program World Bank untuk kebijakan ramah lingkungan

Sebagai informasi World Bank dan KLHK melalui Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) memberikan insentif bagi daerah yang berpartisipasi aktif dalam mengurangi emisi.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan kucuran dana Rp1,7 triliun itu telah dicairkan senilai Rp320 miliar. Dana itu sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim akan digunakan untuk kerja-kerja mengurangi emisi atau performance cost (65 persen).
Kemudian akan digunakan untuk pembiayaan responsibility cost senilai 25 persen, dan reward 10 persen untuk desa-desa yang berkomitmen menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia,” ujarnya.