Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim MK Enny: Ada Pejabat Gak Netral, Harusnya Pemungutan Suara Ulang

Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat yang berbeda dengan mayoritas hakim dalam memutus gugatan Anies Baswedan-Muhaimin. Enny mengatakan, telah terjadi ketidaknetralan pejabat negara pada penyelenggaraan Pemilu.

Ketidaknetralan pejabat negara terjadi di berbagai daerah. Antara lain di Jawa Tengah dan Jakarta. Ia pun menyarankan agar pemungutan suara ulang dilakukan.

"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selain Enny, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Ketiganya sama-sama menilai seharusnya mahkamah menyarankan pemungutan suara ulang dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us