Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry bersama dua mantan Direktur ASDP yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut para terdakwa tidak menerima keuntungan dalam kasus korupsi ini.

"Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Adapun pertimbangan meringankan lainnya adalah perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP, Terdakwa berhasil memberikan legacy untuk ASDP, para Terdakwa punya tanggungan keluarga, dan terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan oleh kepentingan publik.

Sedangkan hal memberatkan putusan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN, dan dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Diketahui, Ira divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ira disidangkan bersama dua terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui, Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun.

Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.