Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua PN Depok Utus Jurusita Minta Fee Eksekusi Lahan Karabha Rp1 M

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • KPK mengungkap Ketua PN Depok dan wakilnya mengutus Jurusita PN Depok untuk kesepakatan fee percepatan eksekusi lahan.
  • Fee sebesar Rp1 miliar ditetapkan, namun setelah pertemuan, disepakati besaran fee senilai Rp850 juta.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok dan wakilnya, serta melakukan penahanan selama 20 hari.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG) mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk menghubungi PT Kharaba Digdaya (KD).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yohansyah diminta untuk melakukan kesepakatan terkait permintaan fee untuk percepatan eksekusi lahan 6.500 meter di Tapos, Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudara Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep dalam jumpa persnya, Jumat (7/2/2026).

Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Direktur Utama PT  menyampaikan kepada Direktur Utama PT Kharaba, Trisnadi Yulrisman adanya permintaan fee yang dimaksud.

Namun demikian, pihak PT Kharaba melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah sepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Atas kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan.

Kemudian, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh saudara BBG (Bambang Setyawan) disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Terima Info PPATK, Waka PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 M

07 Feb 2026, 09:19 WIBNews