Hakim Tolak Praperadilan Khariq, Mahasiswa Unri Tersangka Penghasutan Demo

- Hakim menolak gugatan praperadilan Khariq terkait status tersangka penghasutan demo.
- Hakim juga menolak permohonan praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan, sesuai prosedur.
- Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar terkait status tersangkanya. Khariq merupakan Mahasiswa Universitas Riau yang ditangkap dan menjadi tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh dalam demo akhir Agustus 2025.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim juga menolak permohonan praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Menurut hakim, hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta membebaskan dari tahanan.

















