Pramono Tegaskan Kasus Hukum Lahan RS Sumber Waras Selesai

- Temuan BPK mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta
- NJOP dinilai terlalu tinggi, selisih sekitar Rp191 miliar
- Tiga dari lima temuan BPK sudah dipenuhi, termasuk yang menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB)
- KPK telah menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus lahan RS Sumber Waras
- Satu temuan dianggap selesai, satu lainnya dinyatakan tuntas
- Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan kepastian dari KPK bahwa penyelidikannya telah dihentikan
- Nilai tanah saat ini melonjak signifikan sehingga
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan masalah hukum yang menyeret lahan Rumah Sakit Sumber Waras telah tuntas. KPK sudah menghentikan status penyelidikannya sejak 2023.
Polemik hukum lahan Rumah Sakit Sumber Waras mencuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai sekitar Rp755 miliar pada 2014.
"Waktu itu memang ada proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kami sudah menerima kepastian bahwa status penyelidikannya telah dihentikan sejak 2023,” ujar Pramono saat meninjau lahan Sumber Waras di Jakarta, Senin (27/10/2025).
1. Terganjal temuan BPK

Ia mengungkapkan, lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI pada Desember 2014, namun sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai jual objek pajak (NJOP) dinilai terlalu tinggi sehingga terdapat selisih sekitar Rp191 miliar.
“Maka untuk itu, dari lima temuan BPK yang menjadi pokok persoalan kenapa kemudian ini tidak dibangun, tiga sudah kami penuhi, termasuk yang menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujar Pramono.
2. KPK hentikan penyelidikan

Ia menambahkan, satu temuan telah dianggap selesai, dan satu lainnya kini dinyatakan tuntas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah mendapatkan kepastian dari KPK bahwa penyelidikannya telah dihentikan,” ujarnya.
3. Pemprov DKI akan bangun RS di lahan Sumber Waras

Menurut Pramono, alasan penghentian itu karena nilai tanah saat ini justru melonjak signifikan sehingga tidak mungkin berhenti.
“Kalau dulu dianggap ada selisih Rp191 miliar, sekarang nilai tanahnya sudah mencapai Rp1,4 triliun. Artinya, kenaikan mencapai lebih dari Rp700 miliar. Dengan kondisi seperti ini, enggak mungkin dibatalkan,” tegasnya.
Dengan selesainya seluruh aspek hukum dan administratif, Pemprov DKI akan segera memulai tahap perencanaan pembangunan rumah sakit bertipe A di lokasi tersebut.


.png)













