TOP 5: Trump Ultimatum Israel hingga Bahlil Pamer Sepatu

- Donald Trump mengultimatum Israel untuk tidak mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina.
- IPB memberikan gelar sarjana untuk mahasiswa yang gugur dalam program Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kementerian Transmigrasi di Papua Barat Daya.
- Pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah berita menarik ditayangkan pada Jumat kemarin. Salah satunya berita tentang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengultimatum Israel, karena ingin tetap mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina.
Untuk mengetahui berita-berita menarik apa saja yang tayang pada Jumat (24/10/2025), berikut dirangkum dalam TOP 5 News IDN Times.
1. Donald Trump ultimatum Israel
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengultimatum Israel dengan potensi kehilangan seluruh dukungan dari Washington jika tetap melanjutkan rencana untuk mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina. Pernyataan itu dia sampaikan pada Kamis (23/10/2025) dalam wawancara dengan Time, menegaskan langkah aneksasi tersebut tidak akan terjadi selama masa jabatannya.
"Israel akan kehilangan seluruh dukungannya dari Amerika Serikat jika itu terjadi," ujar Trump.
2. IPB berikan gelar sarjana untuk mahasiswa yang gugur di program TEP
Rektor IPB University Arif Satria tetap memberikan gelar sarjana untuk Anggit Bima Wicaksana alias Bimo, mahasiswa yang gugur dalam program Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kementerian Transmigrasi (Kementrans) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat Daya, pada Selasa (21/10/2025).
Keputusan ini didasari karena kerja keras, keikhlasan, dan ketulusan Bimo dalam menjalankan tugas ekspedisi dengan penuh kesungguhan.
3. Alasan pemerintah dan DPR legalkan pelaksanaan umrah mandiri di UU
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan pemerintah dan DPR melegalkan pelaksanaan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
4. BRIN temukan mikroplastik pada air hujan terjadi di 18 kota besar
Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova mengungkapkan, air hujan terkontaminasi mikroplastik tak hanya ditemukan di Jakarta. Mikroplastik juga ditemukan pada air hujan yang turun di 18 kota besar lain.
Reza mengatakan, hasil penelitian rinci terkait kandungan mikroplastik dari air hujan di 18 kota itu memang belum keluar. Namun, ia menyebut seluruh sampel memang mengandung mikroplastik.
5. Momen Bahlil pamer sepatu buatan UMKM
Momen tak biasa tersaji saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meladeni sejumlah pertanyaan jurnalis Istana Kepresidenan, pada Jumat (24/10/2025). Bahlil menunjukkan sepatunya yang berwarna dominan kuning.
Sambil tersenyum, Bahlil dengan santai memperlihatkan sepatunya kepada para pewarta. Hal itu juga disaksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka.


















