Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini, Tersangka Ujaran Hoaks Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet menghadapi sidang perdana pada Kamis (28/2). Rencananya persidangan dimulai pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus Ratna mendapatkan perhatian yang luas dari publik, lantaran perbuatan yang telah dilakukannya. Perempuan yang pernah menjadi juru kampanye nasional kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sempat mengaku ia dikeroyok orang. Namun, belakangan terungkap, wajahnya yang luka bukan disebabkan dipukuli, melainkan ia melakukan operasi plastik di sebuah klinik di area Menteng, Jakarta Pusat. 

Kendati menjadi perhatian publik, namun polisi tidak mengerahkan pengamanan khusus. Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Indra Jafar mengatakan ia hanya mengerahkan 25 personel polisi. 

"Kalau pengamanan khusus tidak ada. Kami tetap mengamankan sama seperti sidang-sidang lainnya," ujar Indra ketika dikonfirmasi pada pagi ini. 

Lalu, apa respons pihak Ratna jelang menghadapi persidangan?

1. Ratna sudah lama ingin menjalani proses persidangan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan timnya sudah menerima dakwaan dan berkas perkara dari tim jaksa penuntut umum. Berkas itu, kata Insank memuat keterangan dari pemeriksaan 31 saksi, 10 ahli serta saksi ad charge yang diajukan oleh tim kuasa hukum. 

Menurut Insank, kliennya sebenarnya sudah lama ingin segera disidang. 

"Ibu Ratna sudah menunggu lama agar segera disidang," kata Insank ketika dikonfirmasi pada Kamis pagi. 

Sementara, kondisi Ratna jelang menghadapi persidangan dalam kondisi sehat. 

2. Di sidang perdana, Ratna akan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Agenda pada sidang perdana hari ini yaitu jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Ratna. Memang bukan kali pertama Ratna menghadapi situasi ia dibui. Namun, baru kali pertama, ia dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 juncto pasal 45. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono pada Oktober 2018 lalu. 

3. Polisi belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru selain Ratna

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Publik terkejut saat Ratna mengaku telah berbuat dengan menyatakan ia dikeroyok oleh sekelompok orang di bandara. Mereka menduga, rencana itu dikerjakan tidak seorang diri. Lalu, apakah polisi akan memeriksa pihak lain selain Ratna?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono terlihat enggan berkomentar banyak. Ia mengajak publik untuk sama-sama mengawasi jalannya persidangan Ratna. 

"Kita tunggu saja. Ini kan masih tahap sidang, kita tunggu saja gimana sidangnya," kata Argo kemarin di Polda Metro Jaya. 

4. Ratna diberhentikan sebagai juru kampanye tim Prabowo-Sandi usai mengaku menyebar hoaks

IDN Times/Cije Khalifatullah
IDN Times/Cije Khalifatullah

Usai mengaku dikeroyok, Ratna kemudian didukung penuh oleh tim Prabowo-Sandi. Bahkan, Prabowo ketika itu sampai menggelar jumpa pers khusus untuk menyampaikan ada aksi pemukulan yang menimpa Ratna. Kendati tidak menyebutkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, namun Prabowo menuding rezim pemerintah yang berkuasa sebagai dalangnya. 

Ia bahkan mengatakan ada motif politik di balik peristiwa penganiayaan Ratna. Prabowo menyimpulkan demikian karena tidak ada barang yang dicuri dari Ratna. 

"Tidak ada uang yang hilang, apalagi kalau bukan proses untuk intimidasi. Saya tidak tanya secara detail tapi ada kata-kata ancaman itu," ujar Prabowo ketika menggelar jumpa pers pada September 2018 lalu. 

Belakangan, terungkap wajah bonyok Ratna bukan akibat dianiaya sekelompok orang tidak dikenal. Melainkan akibat mengalami operasi plastik di sebuah klinik. Dampaknya, Ratna kemudian diberhentikan sebagai juru kampanye nasional kubu Prabowo-Sandi. 

Ratna kemudian ditangkap oleh polisi pada 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak menuju ke Chile. Polisi menangkap aktivis itu, karena ia diduga hendak menghindari proses hukum yang berlaku. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us