Nadiem Klaim Gak Pernah Berinteraksi dengan Terdakwa Kasus Chromebook

- Nadiem Makarim membantah tuduhan bersekongkol dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan menegaskan tidak pernah berinteraksi dengan para terdakwa lain.
- Ia menjelaskan hanya diminta pendapat pada rapat 6 Mei terkait kombinasi perangkat, sementara keputusan teknis sepenuhnya diambil oleh tim Direktorat dan Dirjen.
- Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain dengan dugaan merugikan negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah telah bersekongkol dengan terdakwa lain seperti yang didakwakan jaksa. Menurut Nadiem, hal itu dibuktikan dengan keterangan terdakwa lain yang menyatakan tak pernah berkomunikasi dengannya.
“Yang mungkin masyarakat tidak tahu adalah saya dijerat Pasal 55, yang artinya ada mufakat jahat atau persekongkolan dengan tiga terdakwa lainnya,” ujar Nadiem saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Lucunya, hari ini kedua terdakwa, Ibu Ning dan juga Pak Mul, mengakui tidak pernah berinteraksi dengan saya. Bahkan tidak pernah bertemu, tidak pernah meeting, dan nomor WhatsApp saja tidak punya,” imbuhnya.
Nadiem mengatakan, dia tidak terlibat dalam perubahan keputusan teknis terkait spesifikasi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, satu-satunya pertemuan yang secara khusus membahas perangkat tersebut terjadi pada 6 Mei, di mana dia hanya dimintai pendapat.
“Dalam meeting itu rekomendasinya adalah kombinasi, setiap sekolah mendapatkan 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows,” ujar Nadiem.
Nadiem mengklaim keputusan teknis berubah di tingkat teknis sehingga diarahkan menggunakan Chromebook. Menurutnya keputusan itu tidak berada di level menteri.
“Setelah itu di level bawah diubah lagi. Itu bukti terpenting bahwa yang memutuskan adalah tim teknis di Direktorat dan Dirjen, bukan di level Menteri,” ujarnya.
Ia pun membantah terlibat dalam perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
“Saya tidak terlibat dalam perubahan membuat semuanya Chromebook. Saya hanya diminta pendapat saya pada meeting 6 Mei,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

















