Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, Diduga Hasil Korupsi

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, Diduga Hasil Korupsi
5 Mobil yang disita KPK dari Bea dan Cukai (dok. Humas KPK)
Intinya Sih
  • KPK menyita lima mobil dari kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta Timur, diduga dibeli dari hasil korupsi impor yang sedang diselidiki.
  • Penyitaan ini terkait kasus korupsi yang terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026, dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kasus bermula dari pengaturan jalur impor oleh pejabat DJBC dan pihak PT Blueray agar barang ilegal bisa lolos pemeriksaan dengan imbalan uang rutin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil dari kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta Timur. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi impor di Bea dan Cukai.

"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis, Kamis (5/3/2026).

Budi menjelaskan, mobil-mobil tersebut diduga dibeli dari uang hasil korupsi. Mobil tersebut sudah dibawa ke KPK.

"Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 Ayat 1 a dan b dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More