Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Kristiyanto Tersangka, 'Hadiah' Natal buat PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyaksikan konser 48 tahun berkarya seniman Sawung Bajo (dok. PDIP)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyaksikan konser 48 tahun berkarya seniman Sawung Bajo (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • PDI Perjuangan menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK sebagai langkah yang sarat politisasi hukum.
  • Langkah KPK mengonfirmasi peringatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa PDI Perjuangan akan "diawut-awut" menjelang Kongres VI.
  • Status tersangka Hasto membuktikan informasi lama Sekjen PDI Perjuangan akan dijadikan tersangka, dan menunjukkan aroma politisasi hukum serta kriminalisasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan menilai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah yang sarat politisasi hukum.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, menyebut keputusan tersebut sebagai "hadiah Natal". Bagaimana tidak, hal itu diumumkan oleh KPK sehari menjelang Natal.

"Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen ditetapkan jadi tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

1. PDI Perjuangan singgung ada pihak yang mau acak-acak partai menjelang kongres

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun dalam konferensi soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Trio)
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun dalam konferensi soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Trio)

Menurut Komaruddin, langkah KPK tersebut semakin mengonfirmasi peringatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember lalu, yang menyatakan bahwa PDI Perjuangan akan "diawut-awut" menjelang Kongres VI.

"Sebenarnya peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti. Jadi ini sebenarnya penegasan," ujarnya.

"Jadi, penetapan sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai bahwa "oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum"," sambung Komaruddin.

2. Penetapan tersangka disebut kental aroma politisasi dan kriminalisasi

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy (tengah) saat konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani).
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy (tengah) saat konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani).

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyebut status tersangka Hasto membuktikan informasi lama Sekjen PDI Perjuangan akan dijadikan tersangka, sebagaimana pernah disampaikan Hasto dalam podcast Akbar Faisal.

Ronny menilai pemanggilan terhadap Hasto dimulai sejak dia bersikap kritis terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2023, dengan pola yang muncul dan menghilang.

"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," paparnya.

Dia juga menyoroti pembentukan opini publik melalui isu Harun Masiku, baik lewat aksi demonstrasi di KPK maupun narasi di media sosial, yang diduga dimobilisasi pihak tertentu.

Selain itu, Ronny mengkritik pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sebelum diterima pihak terkait, yang disebutnya sebagai upaya menciptakan simpati publik.

Dia pun menegaskan kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap tanpa bukti yang mengaitkan Hasto. Dugaan kriminalisasi muncul karena KPK tidak menunjukkan bukti baru dari pemeriksaan sepanjang 2024.

3. PDI Perjuangan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ronny menyebut pengenaan pasal obstruction of justice terhadap Hasto sebagai formalitas hukum yang didasari motif politik.

Hal tersebut menurutnya terkait sikap tegas partai yang menentang upaya merusak demokrasi, konstitusi, serta penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Ronny juga menyoroti bocornya SPDP yang bersifat rahasia kepada media, yang menurutnya memperparah politisasi hukum terhadap Hasto. Meski demikian, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan menghormati proses hukum.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us