Hiburan Malam dan Sahur on The Road Dilarang Selama Ramadan di Bogor

- Hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
- Rumah makan, warung makan, dan usaha sejenisnya boleh beroperasi pada siang hari dengan menutup area makan dengan tirai guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
- Larangan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan serta sahur on the road di wilayah Kota Bogor untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa.
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang empat ketentuan kegiatan di tempat umum selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Di antaranya tempat hiburan malam, rumah makan, petasan, dan saur on the road serta bazar.
Dalam SE tersebut, pertama Pemkot Bogor menegaskan, semua kegiatan hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kita atur supaya selama Ramadan, kegiatan masyarakat berjalan baik, ibadah puasa juga lancar," kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Jumat (28/2/2025).
1. Rumah makan dan warung diperbolehkan buka dengan ketentuan khusus

Kedua, kata Dedie, selama Ramadan, rumah makan, warung makan, dan usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, mereka diwajibkan untuk menutup area makan dengan tirai guna menjaga kenyamanan umat Muslim yang sedang berpuasa.
Hal ini diatur agar suasana tetap kondusif dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
2. Larangan petasan dan sahur on the road

Ia menegaskan, Pemkot Bogor juga menetapkan larangan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama bulan Ramadan, termasuk pada malam takbiran.
Kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang di wilayah Kota Bogor. Kebijakan ini diambil untuk menghindari keributan dan menjaga ketertiban selama bulan puasa.
3. Bazar Ramadan harus koordinasi dengan aparat

Untuk kegiatan bazar Ramadan, lanjutnya, Pemkot Bogor mewajibkan penyelenggara untuk menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memastikan bahwa kegiatan bazar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor.