Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HP ASN Wajib Aktif saat WFH, 5 Menit Tak Respons Kena Sanksi

HP ASN Wajib Aktif saat WFH, 5 Menit Tak Respons Kena Sanksi
Ilustrasi ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 31 Maret 2026.
  • ASN mendapat jatah WFH satu hari per minggu, umumnya setiap Jumat, dengan kewajiban tetap aktif dan produktif selama jam kerja penuh dari rumah.
  • Selama WFH, HP ASN wajib aktif dan responsif; keterlambatan lebih dari lima menit atau dua kali tidak merespons dapat berujung teguran hingga sanksi administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Adapun, ASN dapat jatah WFH selama sehari dalam sepekan, dan hari yang dipilih bisa setiap Jumat.

"Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).

Melalui SE tersebut, Tito meminta agar pemda menjamin ASN tetap aktif dan produktif bekerja meski dari rumah. Salah satu kebijakan yang dibuat ialah gawai alias handphone milik ASN harus selalu aktif saat WFH.

"(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya," jelas Tito.

Dalam paparannya, Tito merinci aturan tersebut. Pertama, ASN wajib standby selama jam kerja penuh saat WFH. Selain itu HP agar tidak menerapkan mode senyap. Apabila ASN tidak merespons saat dihubungi, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran.

"Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.

"Konsekuensi, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif," demikian aturan dalam Surat Edaran itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More