Ibu Lecehkan Anak Klaim Diminta Video Berhubungan Badan dengan Suami

- Ibu muda R diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, setelah diancam pemilik akun Facebook, Icha Shakila. Icha memaksa R untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan suaminya dan mencabuli anaknya yang berusia lima tahun. Polda Metro Jaya akan menyelidiki kebenaran ucapan R.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peristiwa ibu R, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, berawal ketika ibu 22 tahun itu ditawari pekerjaan oleh pemilik akun Facebook, Icha Shakila, dengan syarat mengirim foto bugil.
Setelah permintaan dipenuhi R, Icha Shakila kemudian kembali meminta R membuat video berhubungan badan dengan suaminya.
“Si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Sayam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
1. R mencabuli anak kandungnya dengan diancam

Permintaan tersebut ditolak R, karena sang suami tidak ada di rumah. Icha Shakila kemudian memaksannya mencabuli anak kandungnya yang berusia lima tahun. Dengan ancaman, foto bugil R bakal disebarluaskan jika tak melakukannya.
“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik,” kata Ade Ary.
2. Polisi cari kebenaran soal kesaksian tersangka soal ancaman

Alhasil, R kemudian merekam peristiwa yang dilakukan pada 2023, dan akhirnya viral akhir-akhir ini. Namun demikian, polisi akan mendalami kebenaran kesaksian tersangka R itu.
“Kita masih terus didalami oleh penyidik, kita tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka. Akun Facebooknya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri,” kata Ade Ary.
3. R terancam hukuman 12 tahun bui

Akibat peristiwa ini, R dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Ade.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” imbuhnya.