ICJR: Langkah Satuan Siber TNI soal Ferry Irwandi Lampaui Kewenangan

- Tugas satuan siber menanggulangi ancaman siber di sektor pertahanan
- Prabowo diminta bertindak tegas untuk hentikan tindakan TNI
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah satuan siber Mabes TNI yang mendatangi kantor Polda Metro Jaya karena menemukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi melakukan tindak pidana sudah melampaui kewenangannya.
"Berdasarkan amanat di dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa TNI sebagai alat negara bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum (APH)," ujar Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, dalam keterangan tertulis Senin (8/9/2025) malam.
Selain itu, ICJR melihat TNI seharusnya fokus pada ancaman dari luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri.
1. Tugas satuan siber menanggulangi ancaman siber di sektor pertahanan

Iqbal mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, peran TNI dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber yakni menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan. TNI, kata Iqbal, bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
"Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri. Hal itu telah diatur di dalam KUHAP. Tidak ada peran dari TNI di sana," kata Iqbal.
2. Prabowo diminta bertindak tegas untuk hentikan tindakan TNI

ICJR meminta kepada TNI agar cermat dalam melihat situasi dan perlu membaca dengan seksama peran serta tugasnya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan satuan siber TNI, kata dia, jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
ICJR turut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk tindakan TNI yang tak sejalan dengan kewenangannya.
"Pak Presiden harus tegas dan turun tangan merespons agar ketidakjelasan ini tak berlarut-larut," kata Iqbal.
3. Ferrry Irwandi mengaku tak tahu perbuatan mana yang disebut tindak pidana

Sementara, CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menanggapi pernyataan dari Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring yang menyebut ada dugaan tindak pidana yang dia lakukan. Dia mengaku tidak tahu-menahu perbuatan mana yang dianggap oleh satuan siber TNI masuk dugaan tindak pidana.
"Gue gak tahu apa-apa, gue lagi main (game) FIFA," ujar Ferry di dalam konten khusus yang diunggah di media sosial pada Senin (8/9/2025).
Meski begitu, salah satu influencer yang ikut menyuarakan tuntutan 17+8 itu mengaku tidak akan lari ke mana-mana. Termasuk meninggalkan Indonesia.
"Tenang saja, Pak Jenderal. Saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta. Saya tidak akan lari ke Singapura, China, dan lain sebagainya," kata dia.
Ferry mengaku heran ketika Brigjen Juinta mengaku tak bisa mengontak dirinya. Sebab, dia justru menerima banyak pesan pendek dari para jurnalis yang meminta tanggapan soal potensi pelaporan atas nama dirinya di Polda Metro Jaya.
"Semua wartawan sangat mudah menghubungi saya walaupun mereka gak pernah meminta nomor saya. Nomor (telepon seluler) saya juga sudah tersebar di mana-mana," kata dia.
Ferry menambahkan, dia tidak pernah menerima pesan apa pun dari pihak Satuan Siber TNI terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya.
Diberitakan, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring datang untuk berkonsultasi dengan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. Dia didampingi Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah.
"Kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka koordinasi, komunikasi dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan oleh jajaran Satsiber TNI di ruang siber. Kami menemukan beberapa fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Freddy Ardianzah kepada IDN Times