Ilham Habibie Sebut KPK Akan Kembalikan Mobilnya yang Disita dari RK

- KPK akan mengembalikan mobil BJ Habibie yang disita dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
- Ilham Habibie telah menyerahkan uang kepada KPK sesuai permintaan mereka, dan mobil Mercedes Benz 280 SL akan segera dikembalikan kepadanya.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengembalikan mobil Presiden BJ Habibie yang disita dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Mobil itu disita KPK karena diduga dibeli RK dari Ilham Habibie dengan uang hasil dugaan korupsi.
"Dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," ujar Ilham Habibie usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Ilham tak menyebut berapa uang yang diserahkannya kepada KPK. Namun, mobil Mercedes Benz 280 SL itu akan segera diserahkan ke Ilham Habibie.
"Minggu ini (dikembalikan)," ujarnya.
Meski sudah disita KPK, mobil itu masih berada di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat. KPK tak bisa membawanya karena Ridwan Kamil belum melunasi tagihan di bengkel tersebut.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie pada awal September 2025. Saat itu KPK menyebut Ridwan Kamil membeli mobil BJ Habibie dari Ilham Habibie dengan uang yang diduga hasil korupsi.
Usai pemeriksaan saat itu, Ilham Habibie membenarkan Ridwan Kamil membeli mobil darinya, namun mobil itu belum dilunasi. Walau belum lunas, mobil itu sudah di tangan Ridwan Kamil dan sempat dibawa ke bengkel untuk direstorasi.
Selain mobil, KPK juga menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Motor tersebut sudah dibawa KPK ke Jakarta.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri. Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar, tapi direalisasikan hanya Rp100 miliar.