Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia Hormati Proses Hukum Siti Aisyah di Malaysia

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah) AFP PHOTO/Mohd Rasfan

Jakarta, IDN Times – Pada hari ini, Majelis Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia menggelar sidang terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam--kakak tiri Kim Jong-Un. Karena bukti dinilai cukup kuat, Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses hukum atas dua terdakwa, yaitu Siti Aisyah dan Doan Thi Houng.

Siti Aisyah merupakan warga Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia melalui perwakilannya menyampaikan pernyataan atas sidang kasus tersebut.

1. Perkara berlanjut ke tahap pembelaan, Indonesia hormati keputusan hakim

Pengacara Gooi Soon Seng (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)

Dalam pernyataan yang diterima IDN Times, (16/8), Pemerintah melalui Duta besar RI di Kuala Lumpur dan tim pendamping serta pengacara dari Kementerian Luar Negeri turut hadir dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam itu.

Pada persidangan Hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap kasus Siti Aisyah dengan sidang pembelaan. "Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang berlangsung di Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan pers yang diterima hari ini.

Siti Aisyah di dakwa sebagai salah satu pelaku pembunuhan Kim Jong-Nam yang merupakan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Jika terbukti bersalah Siti terancam hukuman mati.

2. Tim pengacara siap membela Siti Aisyah

REUTERS via ANTARA FOTO

Lalu Muhammad Iqbal juga menambahkan, Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. Bahkan, imbuhnya, sejak dimulainya kasus ini, Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan. 

"Pemerintah juga tekah membentuk Tim Pendamping Pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, Tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," jelasnya.

Sidang pembelaan kedua terdakwa akan dilaksanakan November-Desember mendatang.

3. Pembunuhan Kim Jong-Nam bernuansa politik?

Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Dalam sidang pagi tadi waktu setempat, Hakim Azmi Ariffin meminta kedua terdakwa menyiapkan dan menyerahkan nota pembelaan atas dakwaan yang sudah disampaikan jaksa.

Menariknya, Hakim Azmi Arrifin juga menyatakan bahwa dia tidak mengesampingkan adanya unsur politik dari kasus kematian Kim Jong-Nam.

“Saya tidak bisa mengesampingkan bahwa ini bisa menjadi pembunuhan politik. Meskipun begitu, saya tidak dapat mengkonfirmasi fakta ini,” ungkapnya saat dikutip dari Straits Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us