Ini Alasan BPN Tunjuk Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum

Jakarta, IDN Times - Koordinator Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan alasan pihaknya menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim kuasa hukum kasus gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Salah satu alasannya karena terdapat data dan fakta kecurangan pada saat Pilpres, dia menyebutkan hal tersebut merupakan satu tindakan korupsi masif, sehingga BW dinilai tepat untuk menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui BW merupakan mantan Wakil Ketua KPK
"Ini adalah korupsi politik yang juga masif, maka posisi mas BW sangat tepat memimpin, " ujarnya di Kertanegara, usai konferensi pers pada Jumat (24/5).
Selain itu, posisi BW dianggap kredibel oleh BPN karena BW sering sekali memenangkan kasus di Mahkamah Konstitusi saat mendampingi client.
1. Nikolay Apriliando masuk jadi salah satu nama tim hukum

Dalam press conference yang dilakukan pada sore hari ini (24/5), BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih belum menyebutkan dengan jelas siapa saja yang menjadi tim hukum dalam kasus gugatan tersebut.
Namun yang jelas sudah ada 8 nama yang dikantongi, salah satunya adalah Nikolay Apriliando. Selanjutnya saat ditanya oleh awak media, Dahnil tidak membantah bahwa pengacara kondang Otto Hasibuan akan menjadi salah satu tim hukum kasus gugatan tersebut.
"Beliau (Arifin dan Otto Hasibuan) iya masuk juga. Kan ada tim konsultan, tim legal, semua jadi teman-teman diskusi dan sebagainya," jelasnya.
2. Nama-nama lengkap tim kuasa hukum akan disampaikan malam ini

Hari ini, tim kuasa hukum akan menyambangi Gedung MK pada pukul 20.30 WIB, walau begitu, tak menutup kemungkinan tim BPN dan kuasa hukum akan merapat ke MK sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, belum diketahui apakah Prabowo dan Sandi juga ikut ke gedung Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, terkait dengan siapa saja nama-nama tim kuasa hukum akan diumumkan di gedung MK, sebab di sana mereka juga akan mengumumkan hal-hal teknis lainnya.
3. Berikut beberapa alat bukti yang akan digunakan

Sebagai informasi saja, menurut Dahnil, awalnya mereka tidak ada niat untuk melapor ke MK, akan tetapi karena ada ketidakpercayaan dan masukan dari teman relawan di daerah yang menganggap adanya kecurangan yang masif, maka Prabowo-Sandi melaporkan hal tersebut.
Sebelumnya, Dahnil menyebutkan salah satu bukti permohonan yang akan diajukan Prabowo-Sandi dan tim ke MK hari ini adalah data terkait dugaan kecurangan Pilpres yang pernah dipaparkan BPN beberapa waktu lalu di Hotel Grand Sahid Jaya. Data kecurangan yang sempat dipaparkan oleh BPN antara lain terkait kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga berlipat ganda atau disebut DPT tuyul.
Lalu, surat suara tercoblos, hingga terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu salah satu data yang memperkaya gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," tutur Dahnil.
4. Prabowo-Sandi tolak hasil rekapitulasi

Berdasarkan rekapitulasi hasil suara nasional yang diumumkan KPU Selasa (21/5) dini hari lalu, jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, memperoleh suara sah 55,50 persen dari total suara sah nasional sebesar 154.257.601 suara.
Namun, Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi Pemilu itu. Bahkan, Prabowo sempat menuding KPU sengaja mengumumkan penghitungan Pemilu sehari lebih awal dan digelar dini hari, ketika orang terlelap untuk tidur.