Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Pemkab Kuningan Larang Acara Jalsah Salanah Ahmadiyah

Gedung Kementerian Agama RI (sulut.kemenag.go.id)
Gedung Kementerian Agama RI (sulut.kemenag.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melarang acara rutin Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan yang digelar  jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, 6-8 Desember 2024.

Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kemenag, Dedi Slamet Riyadi, mengungkapkan Ahmadiyah sebenarnya telah berkoordinasi dengan pihaknya satu bulan sebelum pelaksanaan acara.

"Sebulan sebelum pelaksanaan Jalsah Salanah, kami telah berkoordinasi dengan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terkait pelaksanaan Jalsah. Kami meminta PB JAI untuk berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan, Polres Kuningan, dan ormas keagamaan Islam lainnya di Kuningan," ujar Dedi kepada IDN Times, Kamis (12/12/2024).

1. Satu minggu sebelum acara dimulai masih belum ada kendala

Gedung Kementerian Agama RI (kemenag.go.id)
Gedung Kementerian Agama RI (kemenag.go.id)

Menurut Dedi, satu minggu sebelum acara, komunikasi antara Kemenag dan Ahmadiyah masih berlangsung lancar. Ahmadiyah juga melaporkan tidak ada kendala berarti dalam persiapan. Namun, menjelang pelaksanaan, situasi berubah.

"Namun, beberapa hari menjelang pelaksanaan, mulai muncul suara-suara penolakan terhadap acara tersebut. Beredar kabar bahwa Jalsah Salanah akan dihadiri oleh 8 ribu jemaat dari seluruh Indonesia. Bahkan kami mendengar bahwa Pemkab akan membatalkan kegiatan tersebut," ucap dia.

Pemkab Kuningan akhirnya memutuskan melarang acara tersebut pada 4 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang diterima Kemenag, alasan utama larangan itu adalah kekhawatiran terjadinya konflik di tengah proses rekapitulasi suara Pilkada.

2. Alasan Pemkab Kuningan melarang

Berdasarkan keterangan Pemkab Kuningan, Kemenag menyebut larangan itu dilakukan karena khawatir muncul konflik baru di tengah proses rekapitulasi suara Pilkada di Kabupaten Kuningan.

"Cuma kemarin di Kuningan itu mungkin Pemkab dan juga aparat penegak hukum yang ada di Kuningan mungkin ada pertimbangan lain, kenapa kemudian mereka memutuskan untuk membatalkan atau melarang," ujar dia.

Dedi mengatakan, larangan tersebut bukan didasarkan pada perbedaan keyakinan atau alasan diskriminatif lainnya.

"Terus ada ya mungkin karena pertimbangan-pertimbangan itu jadi pertimbangannya bukan karena keyakinan atau perbedaan paham misalnya, atau hal-hal lain, ini pertimbangan itu menurut Pemkab Kuningan dan aparat penegak hukum," kata Dedi.

3. Semua warga negara miliki hak yang sama untuk beribadah

Area menuju ke tempat pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan diblokir. (Dokumentasi YLBHI)
Area menuju ke tempat pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan diblokir. (Dokumentasi YLBHI)

Kemenag menegaskan, jemaah Ahmadiyah memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dalam menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Juga kami sampaikan bahwa JAI memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menjalankan ibadah. Hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.

Dedi menyayangkan adanya ancaman atau intimidasi terhadap kegiatan keagamaan seperti Jalsah Salanah. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari ekspresi keagamaan yang semestinya mendapatkan perlindungan.

"Kegiatan Jalsah Salanah, yang merupakan bagian dari ekspresi keagamaan, semestinya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau diskriminasi," ujar Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us