Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Acara Ahmadiyah Dilarang, Kemenag Ingatkan Semua Punya Hak Sama

Area menuju ke tempat pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan diblokir. (Dokumentasi YLBHI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait pelarangan jemaah Ahmadiyah menggelar acara pertemuan rutin Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama, Dedi Slamet Riyadi, mengatakan satu bulan sebelum pelaksanaan Jalsah Salanah, Ahmadiyah sudah berkoordinasi dengan lembagaganya.

"Sebulan sebelum pelaksanaan Jalsah Salanah, kami telah berkoordinasi dengan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terkait pelaksanaan Jalsah. Kami meminta PB JAI untuk berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan, Polres Kuningan, dan ormas keagamaan Islam lainnya di Kuningan," ujar Dedi kepada IDN Times, Kamis (12/12/2024).

1. Seminggu sebelum acara, masih belum ada masalah

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Dedi menjelqskan, seminggu sebelum pelaksanaan acara, komunikasi Ahmadiyah dengan Kemenag masih dilakukan. Ketika itu, Ahmadiyah juga menyampaikan tidak ada kendala.

"Namun beberapa hari menjelang pelaksanaan, mulai muncul suara-suara penolakan terhadap acara tersebut. Beredar kabar bahwa Jalsah Salanah akan dihadiri oleh 8 ribu jemaat dari seluruh Indonesia. Bahkan kami mendengar bahwa Pemkab akan membatalkan kegiatan tersebut," ucap dia.

2. Kemenag sarankan Ahmadiyah hubungi Pemkab Kuningan

Kemenag kemudian menyarankan Ahmadiyah untuk menghubungi Pemkab Kuningan. Pada 4 Desember 2024, Pemkab Kuningan menyampaikan kegiatan Ahmadiyah di wilayahnya dibatalkan.

"Pada 6 Desember 2024, kami telah berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan dan menyampaikan beberapa hal terkait realitas dan relasi keberagamaan di Kuningan. Kami sampaikan pula tentang keberagaman yang tumbuh dan hidup di Kuningan," kata dia.

Kemenag menyampaikan kepada Pemkab Kuningan, jemaah Ahmadiyah memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah, serta dilindungi UUD 1945.

"Juga kami sampaikan bahwa JAI memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menjalankan ibadah. Hak tersebut dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan Jalsah Salanah yang merupakan bagian dari ekspresi keagamaan, semestinya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau diskriminasi," kata dia.

3. Alasan Pemkab Kuningan melarang Ahmadiyah

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Berdasarkan keterangan Pemkab Kuningan, Kemenag menyebut larangan itu dilakukan karena khawatir muncul konflik baru di tengah proses rekapitulasi suara Pilkada di Kabupaten Kuningan.

"Cuma kemarin di Kuningan itu mungkin Pemkab dan juga aparat penegak hukum yang ada di Kuningan mungkin ada pertimbangan lain, kenapa kemudian mereka memutuskan untuk membatalkan atau melarang," ujar dia.

"Di antaranya ya masih dalam tahapan Pilkada, masih proses pleno penghitungan suara, bupati dan wakil bupati, terus ada ya mungkin karena pertimbangan-pertimbangan itu jadi pertimbangannya bukan karena keyakinan atau perbedaan paham, misalnya, atau hal-hal lain, ini pertimbangan itu menurut Pemkab Kuningan dan aparat penegak hukum," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us