Ini Sejumlah Pihak yang Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

- Sejumlah kelompok dilarang terlibat dalam kampanye politik Pilkada Serentak 2024 sesuai aturan KPU.
- Pihak yang diperbolehkan ikut kampanye termasuk partai politik, gabungan partai politik, relawan, dan pihak lain.
- Pelarangan melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota kepolisian/TNI, kepala desa/lurah, perangkat desa/kelurahan, serta anak-anak dalam kampanye.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah kelompok lapisan masyarakat dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye politik Pilkada Serentak 2024. Aturan mengenai batasan pihak yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut ini deretan pihak yang diperbolehkan dan dilarang ikut kampanye beserta aturannya:
1. Pihak yang boleh menggelar kampanye

Kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditentukan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
a. Partai Politik Peserta Pemilu dan/ atau Pasangan Calon;
b. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye; dan/atau
c. Relawan dan/atau pihak lain.
2. Dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI-Polri, perangkat desa, lurah, dan anak-anak

Sementara, sejumlah pihak Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
b. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan
Sementara pelibatan anak-anak dalam kampanye juga dilarang sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
3. Kepala daerah yang ikut kampanye wajib izin, cuti, dan tidak boleh pakai fasilitas negara

Lebih lanjut, aturan mengenai kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah dan pejabat diakomodir dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut bunyinya:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan nya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.