Ini Tanggapan PPP soal Isu Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons tentang isu pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintahan yang viral dalam beberapa kurun waktu ini, Jumat (1/11).
PPP mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji tentang penerapan larangan cadar ketika perempuan masuk dan berada di lingkungan instansi pemerintahan.
PPP juga mengaitkan pelarangan cadar dalam instansi pemerintahan yang berpotensi melanggar HAM warga negara. Namun, PPP tidak membantah apabila larangan itu juga dapat dilihat dari perspektif keamanan.
"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Sekretaris Fraksi DPR RI, Achmad Baidowi secara tertulis pada, Jumat (1/11).
1. PPP tanyakan sasaran peraturan larangan cadar di instansi pemerintah

PPP menginginkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait larangan tersebut. PPP mempertanyakan kepada siapa larangan itu akan diberlakukan.
"Apakah berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk k instansi pemerintahan?", tulis Ahcmad.
PPP mengatakan apabila peraturan tersebut hanya untuk ASN, maka PPP dapat menerima hal tersebut.
"Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ujar Achmad.
Apabila hanya untuk ASN, PPP melihat ketentuan itu sebagai kode etik ASN yang berlaku secara internal Kemenag. "Artinya ketentuan tersebut mnjadi semacam kode etik ASN yg hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," ujar Achmad.
Namun, apabila usulan peraturan tersebut berencana diterapkan setiap instansi pemerintah, PPP menganggap itu adalah domain KemenPAN-RB dan bukan domain Kemenag.
2. PPP minta Kemenag beri penjelasan kepada publik tentang cadar dan radikalisme

Hal terakhir yang PPP minta dari Kemenag adalah sosialiasi tentang hubungan antara cara berpakaian tertentu seperti, cadar dan celana cingkrang dengan ideologi radikalisme. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan publik serta membuat segala hal menjadi jernih.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," tutup Achmad.
3. Menag membantah larangan memakai cadar di kantor instansi pemerintah

Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat bicara perihal larangan penggunaan penutup muka--dalam bahasa arab disebut niqab, di kantor instansi pemerintahan bagi muslimah, seperti dalam video yang sedang viral, Kamis (31/10).
Fachrul mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan niqab bagi muslimah di Indonesia. Dia juga membantah telah memulai mengkaji larangan tersebut. Larangan penggunaan niqab saat muslimah bercadar memasuki area perkantoran instansi pemerintahan demi alasan keamanan.
Menurut Menag, pemakaian niqab tidak ada kaitan dengan kualitas keimanan seseorang, karena itu hanya budaya Arab.
"Karena bukan kewenangan kita untuk melarang itu (memakai niqab), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," tutur Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/10).