Sembunyi 4 Tahun, WNA Yaman di Sentul Akhirnya Diciduk Imigrasi Bogor

- FKB overstay lebih dari 60 hari, melanggar aturan izin tinggal
- FKB sembunyi dan berpindah tempat selama 4 tahun di Indonesia
- FKB terancam sanksi deportasi dan penangkalan oleh Imigrasi Bogor
Bogor, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada 10-12 Desember 2025, berhasil mengamankan seorang WNA asal Yaman yang telah lama "menghilang" dari pantauan administrasi.
Warga Negara Yaman berinisial FKB ini diamankan oleh petugas di Perumahan Taman Victoria, Sentul, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan pemukiman tersebut.
Pihak Imigrasi menegaskan operasi ini dilakukan secara terukur dengan menyasar lokasi strategis, termasuk kawasan perumahan elite.
1. Terdeteksi overstay parah hingga lebih dari 60 hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, FKB terbukti melanggar aturan izin tinggal. Tidak tanggung-tanggung, ia masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
Hal ini secara otomatis memicu sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Warga Negara Yaman berinisial FKB diamankan karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3)," ujar Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Danil Rachman.
2. Sembunyi dan berpindah tempat selama 4 tahun di Indonesia

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat pendalaman kasus. FKB diketahui sudah berada di Indonesia selama hampir 4 tahun. Selama masa itu, ia mencoba menghindari deteksi petugas dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah sebelum akhirnya menetap di Bogor.
Petugas memastikan bahwa selama 4 tahun tersebut, FKB tidak memiliki ikatan hukum yang sah seperti pernikahan dengan WNI yang bisa menjadi dasar izin tinggal.
3. Terancam sanksi deportasi dan penangkalan

Karena pelanggaran overstay yang sudah berlangsung lama dan tidak adanya itikad perbaikan izin tinggal, pihak Imigrasi Bogor mengambil langkah tegas. FKB kini terancam dideportasi kembali ke negara asalnya dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar cekal (penangkalan).
“Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Danil.
Operasi ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi orang asing yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal atau mengganggu ketertiban umum di wilayah Bogor.















