Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini yang Akan Dilakukan Eks Ketua FPI Ahmad Sobri setelah Bebas

Ketua Umum Front Pembela Islama (FPI) Sobri Lubis. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Lima eks petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), termasuk Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis, dikabarkan bebas per Rabu (6/10/2021). Tim Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar, menyebut mereka bakal langsung beristirahat dan tidak melakukan kegiatan apa pun setelah bebas.

"(5 eks pimpinan FPI) langsung istirahat," ujar Azis ketika dikonfirmasi IDN Times.

1. Lima eks petinggi FPI dijemput hari ini

Ketum FPI Sobri Lubis duduk bersama Eks Penasihat KPK Abdullah Hemahua. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lima eks petinggi FPI yang disebut bakal bebas itu adalah Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi. Kelimanya bakal dijemput oleh Tim Kuasa Hukum FPI pada Rabu (6/10/2021) pagi.

"Insya Allah pada Rabu, 6 Oktober 2021 akan bebas," ujar Azis.

2. Masa penahanan yang dijatuhkan MA telah usai

Azis Yanuar, Kuasa Hukum Anggota DPP FPI, Amir Hasanuddin yang melaporkan Gus Muwafiq (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Azis menjelaskan, kliennya itu akan bebas karena masa penahanan mereka telah berakhir. Masa tahanan kelimanya di penjara juga sudah sesuai yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

"(Bebas) karena masa penahanannya yang dijatuhkan MA telah berakhir," jelas Azis

3. Lima eks petinggi FPI terbukti terlibat dalam kerumunan Maulid dan di Petamburan

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada masa pandemik COVID-19.

Penyelenggaraan dua kegiatan tersebut memicu kerumunan hingga lima ribu orang. Keterlibatan mereka dalam acara ini antara lain menyiapkan sarana dan prasarana seperti panggung dan tenda.

Kelimanya divonis delapan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us