Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iran Usul Perjanjian Transfer 59 Tahanan, Menteri Hukum Beri Tanggapan

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi (Dok. Kementerian Hukum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi. Dalam pertemuan ini Dubes Iran menanyakan kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara. Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika.

1. Pemerintah masih susun naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Supratman menjelaskan, hingga sampai saat ini, Pemerintah tengah menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

"Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029" jelas Supratman di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

2. Sepakat tak berikan grasi atau amnesty pada kasus kejahatan luar biasa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Supratman menjelaskan, Pemerintah bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti pada kasus-kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Contohnya korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu," kata Supratman.

3. Iran dukung Indonesia perangi kejahatan lintas negara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia berterima kasih kepada Iran karena mendukung Indonesia memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime). Hal ini dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Ekstradisi pada 2016.

Supratman menyebutkan, Republik Islam Iran jadi salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Dia berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

"Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum," kata Supratman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us