Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Bela Teman

Polisi sebut Putra dan Rico dalam keadaan mabuk

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA di sebuah kafe di kawasan, Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan peristiwa tersebut bermula karena Putra Siregar membela teman perempuannya.

“Ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangani ke mejannya korban MNA, entah apa yang dibicarakan, ini dalam proses penyelidikan yang kami lakukan,” kata Budhi saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tangkap Putra Siregar karena Pengeroyokan

1. Putra Siregar menendang dan mendorong MNA

Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Bela TemanIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Melihat hal tersebut, Rico Valentino langsung bereaksi dengan mendatangi MNA dan melayangkan pukulan. Putra Siregar juga ikut menendang dan mendorong MNA.

“Dari peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada dalam di kafe tersebut,” kata Budhi.

2. Putra Siregar dan Rico Valentino diduga sedang mabuk

Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Bela TemanMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Budhi menjelaskan, pengeroyokan terjadi diduga karena kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras atau miras. Sehingga keduanya kehilangan kontrol dan menyebabkan pengeroyokan.

“Kondisinya ada yang sedang dalam keadaan minum (mabuk),” kata Budhi.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Sebut Putra Siregar dan Rico Valentino dalam Pengaruh Miras

3. Tak ada itikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino

Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Bela TemanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah peristiwa tersebut, MNA saat itu belum melaporkan Putra Siregar maupun Rico Valentino. Ia hanya meminta visum dengan harapan ada itikad baik dari kedua tersangka.

“Mereka mencoba menghubungi RV dan PS, namun sampai dengan dua minggu kurang lebih tidak ada tanggapan, sehingga 16 Maret, baru kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, kemudian kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini. Atas perbutan kedua tersangka ini kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Budhi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya