Hari Ini, Polda Metro Uji Coba 13 Titik Kawasan Baru Ganjil Genap

Cek ya daftar titiknya!

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan uji coba terkait kebijakan ganjil genap di 13 kawasan baru di Jakarta. Pelaksanaan uji coba ini dimulai pada Senin (6/6/2022) hingga sepekan.

"Tanggal 6 sampai 12 Mei 2022 adalah masa uji coba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Buntut Ganjil Genap 26 Ruas DKI, Semua Rute TransJakarta Aktif Lagi

1. Belum ada penindakan tilang

Hari Ini, Polda Metro Uji Coba 13 Titik Kawasan Baru Ganjil GenapIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selama masa uji coba, kata Jamal, pihaknya tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Melainkan, tiap pelanggar yang melintasi 13 kawasan baru hanya diberikan imbauan.

"Di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan imbauan. Itu khusus di 13 kawasan yang baru," ujar dia.

2. Sanksi tilang baru berlaku mulai 13 Juni

Hari Ini, Polda Metro Uji Coba 13 Titik Kawasan Baru Ganjil GenapANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Adapun seluruh penindakan tilang terkait kebijakan ganjil genap di 13 kawasan baru itu, baru akan dimulai pada 13 Juni 2022.

"Untuk penindakan tilang dimulai 13 Juni," kata Jamal.

Baca Juga: 25 Titik Ganjil Genap di Jakarta Resmi Mulai Berlaku Hari Ini 

3. Berikut 26 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta

Hari Ini, Polda Metro Uji Coba 13 Titik Kawasan Baru Ganjil GenapIlustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap di Jakarta, yang semula hanya 13 titik menjadi 26 kawasan. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat, 27 Mei 2022.

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya