Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Agus Nurpatria

Duplik Agus Nurpatria bakal dibacakan pada Kamis (9/2/2023)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Kami meminta kepada Majelis Hakim, untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut, sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan,” kata Jaksa saat membacakan repliknya.

Jaksa menjelaskan, uraian pleidoi Agus atas tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Jumat (3/2/2023).

“Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun Analisa Yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan, sebagai dasar yang kuat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa.

Setelah mendengar replik Jaksa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel akan memutuskan pembelaan tim penasihat hukum atas replik atau duplik pada Kamis (9/2/2023) mendatang.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dituntut hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keenam anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (3/2/2023).

Dalam pledoinya, mereka semua meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Sebab, mereka hanya menjalankan perintah yang dianggapnya benar berdasarkan arahan pimpinan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Arif Rachman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya