Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
- Pengadilan tolak permohonan tahanan rumah Najib Razak
- Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp863,8 miliar) pada 2020 atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, tiga pencucian uang, serta satu penyalahgunaan kekuasaan.
- Pengadilan batalkan addendum pengampunan Najib
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (22/12/2025), menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah. Putusan ini mengharuskan Najib tetap menjalani masa tahanan di Penjara Kajang, Selangor.
Kasus tersebut berfokus pada dokumen tambahan dari pemerintah yang dikaitkan dengan mantan raja, yang diklaim Najib sebagai dasar hukum untuk rumah tahanan. Pengadilan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah karena melanggar prosedur konstitusional.
1. Pengadilan tolak permohonan tahanan rumah Najib Razak
Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp863,8 miliar) pada 2020 atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, tiga pencucian uang, serta satu penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini terkait transfer 42 juta ringgit (Rp172,7 miliar) dari SRC International, anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya pada 2014-2015.
Pada Januari 2024, Lembaga Pengampunan Malaysia mengurangi hukuman menjadi enam tahun penjara dan denda 50 juta ringgit (Rp205,6 miliar), yang diumumkan secara resmi pada Februari 2024. Najib mengklaim adanya addendum kerajaan dari Sultan Abdullah yang mengizinkan rumah tahanan, namun pihak berwenang menyangkal keberadaan dokumen tersebut.
“Pelaksanaan wewenang pengampunan tidak terkecuali. Wewenang ini harus dilakukan dalam kerangka hukum yang menyediakan pengamanan dan batasan dalam konstitusi,” ujar hakim Alice Loke.
2. Pengadilan batalkan addendum pengampunan Najib
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa addendum kerajaan tidak dibahas dalam rapat Lembaga Pengampunan ke-61 pada Januari 2024. Dokumen tersebut tidak memenuhi Pasal 42 Konstitusi Federal, yang mengharuskan raja bertindak atas saran Lembaga Pengampunan.
Hakim Alice Loke menegaskan bahwa raja tidak boleh memutuskan secara independen tanpa Lembaga Pengampunan. Oleh karena itu, judicial review Najib ditolak tanpa biaya tambahan.
“Akibatnya, perintah tersebut tidak sah. Para tergugat tidak memiliki wewenang maupun kewajiban untuk mematuhi atau melaksanakannya,” tambah Hakim Loke, dilansir Al Jazeera.
3. Najib kecewa dan rencanakan banding usai putusan
Pengacara kepala Najib Razak, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaan kliennya dan berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan.
“Keputusan hari ini seolah menunjukkan bahwa setiap keputusan mengenai pengampunan harus dibuat dalam Lembaga Pengampunan. Hal itu telah menghilangkan kebebasan penuh yang selama ini dinikmati oleh raja dan sultan-sultan Melayu dalam urusan pengampunan,” kata Shafee.
Ratusan pendukung Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) hadir di luar pengadilan untuk menyemangati Najib, yang tetap berpengaruh di partai tersebut meskipun telah dipenjara sejak Agustus 2022.
Pada Jumat (26/12/2025), pengadilan akan memutuskan kasus lain terkait 2,2 miliar ringgit (Rp9 triliun) dari 1MDB.
Najib menyangkal tuduhan dalam kasus tersebut, yang melibatkan empat penyalahgunaan kekuasaan dan 21 pencucian uang, dengan potensi hukuman tambahan hingga 20 tahun per tuduhan.



















