Konsumsi Sabu dan Ganja, Aktor Revaldo Ditangkap Ketiga Kalinya

Revaldo ditangkap di basement apartemen Green Pramuka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana atas dugaan penyalahgunaan natkotika jenis sabu dan ganja. Revaldo ditangkap di basement Apartemen Green Pramuka Park Tower FAGIO, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Metro awalnya mendapatkan laporan masyarakat pada Senin (9/1/2023) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di lokasi.

“Selanjutnya Tim merespons dan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, pada sekitar pukul 04.30, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Setelah dilakukan penangkapan, Revaldo dipastikan positif konsumsi narkoba setelah tes urine. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru.

Saat digeledah, penyidik mendapati barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, dan satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram. Lalu, satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil extacsy, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

“Hasil introgasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,” ujar Zulpan.

Saat ini, Revaldo telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Zulpan menjelaskan, Revaldo ditangkap terkait narkoba sudah ketiga kalinya. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada April 2006 dengan barang bukti satu paket sabu beserta alat isap.

Saat itu, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Setelah itu, ia kembali ditangkap terkait narkoba pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Revaldo juga dalam penangkapan kedua ini divonis 7 tahun penjara.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya