Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno Hatta

Keempat tersangka mafia karantina tidak dilakukan penahanan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno Hatta. Mereka adalah ayah dan anak yakni S dan RW, JD seorang warga negara asing (WNA) asal India, dan tersangka baru GC.

“Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

1. GC mendapat keuntungan paling besar

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno HattaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Tersangka GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW, yang berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina. GC menerima imbalan uang paling besar dari komplotan tersebut.

"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.

Baca Juga: Mafia Karantina, Pengelola Bandara Soetta: Pelaku Bukan Petugas

2. Tersangka mafia karantina bukan petugas Bandara Soekarno Hatta

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno HattaIDN Times/Uni Lubis

Yusri memastikan, para tersangka bukan petugas Bandara Soekarno Hatta. Adapun mengenai S dan RW merupakan pensiunan petugas Bandara Soekarno Hatta.

Hal tersebut dikonfirmasi Pengelola Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi.

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi, Rabu (28/4/2021).

3. Kedua pelaku memakai kartu pas Bandara Soekarno Hatta yang asli untuk disalahgunakan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno HattaBandara Soekarno Hatta atau Soetta/ Dok. Angkasa Pura II

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel PAS MA Silaban (TNI AU) mengatakan, kedua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Kedua oknum itu berinisial S dan RW.

Silaban menuturkan, kedua oknum itu memang berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara. "Tapi, mereka tidak bertanggung jawab dan justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” ujar Silaban.

Baca Juga: Warga India Masuk Indonesia, Bandara Soetta Lakukan Pengawasan Ketat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya