Selain 1 Tahun Penjara, Anak Buah Sambo Arif Rachman Didenda Rp10 Juta

Jaksa yakini Arif telah melakukan pelanggaran tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin hanya dituntut satu tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Anak buah Ferdy Sambo itu pun hanya dibebankan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Polisi Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya