Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Ingatkan Jangan Sombong dan Arogan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 Anas Urbaningrum (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggelar Munas Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta. Dalam yang belangsung sejak 14 hingga 16 Juli 2023 ini, Anas Urbaningrum terpilih sebagai ketua umum partai tersebut untuk masa jabatan periode 2023-2028.

Di depan para pendukung di PKN, Anas mengatakan jika dipilihnya dia merupakan langkah baru di panggung politik yang didasari rasa syukur, tulus, dan ikhlas. Dia juga mengingatkan agar tak sombong dan arogan.

"Hadirnya kekuatan Tuhan, kesadaran itulah yang akan menolong kita untuk kita tidak sombong, untuk kita tidak pongah, untuk kita tidak arogan," ujarnya dalam pidato di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).

1. Tak boleh ada kesombongan grup

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 Anas Urbaningrum (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, tak boleh ada kepongahan, kesombongan, hingga arogansi. Itu adalah penyakit batin dan penyakit sosial yang bisa mengganggu Indonesia.

"Jadi tidak boleh ada kesombongan kelompok, tidak boleh ada kesombongan golongan tidak boleh ada arogansi grup," kata eks Ketum Partai Demokrat ini.

"Karena itu akan mengganggu integrasi nasional kita, akan mengganggu persatuan nasional kita, akan mengganggu keutuhan Indonesia," lanjut Anas.

2. Gantikan I Gede Pasek jadi ketua umum

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 Anas Urbaningrum (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anas terpilih menggantikan I Gede Pasek Suardika menduduki kursi Ketua Umum PKN. Sekarang, I Gede Pasek sendiri akan mengemban tugas barus sebagai Ketua Majelis Agung PKN. 

Anas merupakan politikus senior. Namun, Anas harus lengser dari kursi Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi Hambalang pada 2010-2012.

3. Dipenjara selama sewindu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni dari hukuman tindak pidana korupsi. Anas dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa, 11 April 2023.

Anas harus mendekam di penjara delapan tahun lantaran divonis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us