Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Saksi di Pengadilan, Dahnil Sesalkan Kebohongan Ratna Sarumpaet

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juri Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi saksi dalam persidangan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

1. Dahnil sesalkan kebohongan Ratna Sarumpaet

IDN Times/Irfan Fathurrahman
IDN Times/Irfan Fathurrahman

Dalam sidang tersebut, Dahnil menyesalkan ulah Ratna Sarumpaet yang ternyata melakukan kebohongan kepada Prabowo Subianto. Ratna dinilai berbohong karena mengatakan dirinya dianiaya sehingga wajahnya lebam. 

“Ya kami (BPN) menyesali beliau melakukan kebohongan,” kata Dahnil di PN Jaksel, Kamis (11/4).

2. Dahnil sempat tertipu kebohongan Ratna

IDN Times/Irfan fathurohman
IDN Times/Irfan fathurohman

Dahnil mengatakan dirinya sempat tertipu dan bahkan sempat membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa Ratna dikeroyok. “Ya saya membenarkan kepada wartawan,” ucap Dahnil.

Dahnil mengatakan dirinya sempat percaya Ratna dianiaya karena sebelumya Ratna mengatakan kerap mendapat teror.

“Karena sebelumnya Bu Ratna menerima banyak teror,” kata Dahnil di PN Jaksel, Kamis (11/4).

3. Ratna didakwa menyebar hoaks dan membuat keonaran

IDN Times/Irfan Fathurrahman
IDN Times/Irfan Fathurrahman

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa wajahnya lebam karena dianiaya. Padahal, sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik. 

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us