Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung: Jaksa yang 'Bermain' di Proyek Pemerintah Kita Binasakan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas jaksa yang ‘bermain’ atau berbuat curang saat memberikan pendampingan hukum dalam proyek pemerintah.
  • Kejagung menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.
  • Nota kesepahaman antara Kejagung dengan Kementerian PKP mencakup pertukaran data, pemberian bantuan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dan pengamanan pembangunan strategis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menindak tegas jaksa yang ‘bermain’ atau berbuat curang saat memberikan pendampingan hukum dalam proyek pemerintah.

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.

“Tentunya kalau ini berbeda dengan zaman Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Saat ini, hanya untuk mengawal. Jangan sampai terjadinya suatu tindak pidana,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

“Kalau masih ada Jaksa yang itu (menyalahgunakan wewenang), kita jewer. Kalau bisa dibina, kita bina. Kalau enggak bisa dibina, kita binasakan. Gampang saja,” ucapnya.

Adapun dalam nota kesepahaman antara Kejagung dengan Kementerian PKP, terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, dam pengamanan pembangunan strategis.

Jaksa Agung mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Namun, dengan adanya nota kesepahaman ini, maka akan mempertegas kerja sama yang terjalin.

“Tentunya nota kesepahaman ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya.

Burhanuddin meyakini kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Sita Buku di Kediri, Kemen HAM: Perlunya Reformasi Kepolisian

23 Sep 2025, 21:55 WIBNews