Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mendengarkann tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi tak cukup alat bukti.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Mulanya, jaksa mengungkapkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Kamis (7/1/2023) sore yang berujung pada keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," ungkap Jaksa.

Jaksa menjelaskan, di dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Yosua.

“Sehubungan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah serta tak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum et repertum,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us