Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beda Inisial Pelaku Kasus Andrie Yunus Disorot, Dorongan TGPF Menguat

Beda Inisial Pelaku Kasus Andrie Yunus Disorot, Dorongan TGPF Menguat
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Perbedaan inisial pelaku antara Polda Metro Jaya dan Puspom TNI menimbulkan kebingungan publik serta mempertanyakan konsistensi data dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • TAUD menilai dugaan keterlibatan prajurit BAIS TNI menunjukkan potensi pelanggaran fungsi intelijen, dan meminta pertanggungjawaban dari pejabat pertahanan serta pimpinan TNI terkait peran bawahannya.
  • Desakan muncul agar presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen, melibatkan masyarakat sipil, serta memastikan proses hukum transparan bagi para terduga pelaku dan pemulihan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih berjalan, namun perbedaan identitas terduga pelaku menjadi sorotan. Polda Metro Jaya dan Puspom TNI sama-sama mengusut perkara ini, tetapi inisial yang diungkap ke publik belum sepenuhnya selaras.

Setelah pengumuman inisial pelaku pada Rabu (18/3/2026), proses penyidikan hingga kini belum menghasilkan kejelasan menyeluruh. Puspom TNI memastikan empat prajurit BAIS TNI masih menjalani proses hukum. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dua nama berbeda, yakni BHWC dan MAK. Hingga kini, belum ada kepastian apakah keempat nama dari Puspom TNI merupakan individu yang sama dengan dua nama yang diungkap kepolisian, atau justru berbeda. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi data dan jumlah pelaku yang sebenarnya.

1. Perbedaan identitas mencerminkan ketidakpastian hukum

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Ketidakselarasan tersebut turut disorot oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai perbedaan identitas ini berpotensi mencerminkan ketidakpastian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, TAUD mendorong keterlibatan lembaga independen guna memastikan kejelasan fakta.

”Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual,” kata perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (24/3/2026).

2. Potensi pelanggaran fungsi intelijen

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain menyoroti perbedaan identitas pelaku, TAUD juga mengkritisi dugaan keterlibatan prajurit BAIS TNI. Menurut mereka, hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap fungsi intelijen yang seharusnya difokuskan pada deteksi ancaman, bukan pemantauan terhadap warga sipil.

”Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial. Dalam konteks ini, menteri pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan panglima TNI serta kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya,” kata dia.

3. Desak buat TGPF

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS (YouTube/MK)

Desakan juga diarahkan kepada presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Selain itu, TAUD meminta agar pelaku diproses melalui peradilan umum, mengingat kasus ini masuk dalam ranah pidana umum dengan korban dari kalangan sipil.

”Karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya adalah masyarakat sipil serta memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” jelasnya.

TAUD juga meminta transparansi terhadap kondisi para terduga pelaku, termasuk memastikan kesehatan, pendampingan hukum, dan perlindungan dari potensi intervensi. Hingga kini, perbedaan identitas pelaku masih menjadi titik krusial yang menunggu kejelasan dari proses penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More