Jejak Peristiwa Besar Kepolisian di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit

- Affan Kurniawan tewas dilindas anggota Brimob, Kapolri Listyo Sigit meminta maaf dan melakukan pertemuan dengan keluarga korban.
- Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo mengungkap skandal besar di Polri, dengan sejumlah anggota terlibat dan hukuman beragam.
- Tragedi Kanjuruhan di Stadion Malang menewaskan ratusan penonton akibat gas air mata, menimbulkan kritik keras terhadap aparat keamanan dan manajemen pertandingan.
Jakarta, IDN Times - Insiden yang menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Jakarta, Jumat (29/8/2025), menambah daftar panjang kasus besar di institusi kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena terjadi di tengah sorotan tajam terhadap Polri paska sederet kasus kontroversial seperti pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga dugaan pemerasan di tubuh kepolisian.
Berikut adalah sejumlah kasus yang terjadi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
1. Affan meninggal dunia ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dan meminta maaf dengan keluarga pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, ojol tewas dilindas mobil Brimob pada momen aksi demonstrasi Kamis malam, 28 Agustus. Tampak Listyo memeluk salah satu pihak keluarga korban. Pertemuan dilakukan RSCM Polri Jumat (29/8/2025) dini hari. Dia terlihat membungkuk, menemui keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Dalam kasus ini polisi mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan pada anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait insiden driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Barakuda dalam rangkaian demo 28 Agustus. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M. Bharaka Y, dan Bharaka J. Tujuh orang ini dilakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam selama 20 hari.
2. Kasus Ferdy Sambo, Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kemudian ada kasus Ferdy Sambo yang menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Polri. Peristiwa bermula pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kadiv Propam Polri saat itu, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Sambo, tewas ditembak.
Awalnya polisi menyebut terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer, namun kemudian terungkap bahwa skenario itu direkayasa.
Penyidikan mengungkap Sambo sebagai otak pembunuhan, dengan motif disebut karena sakit hati soal istrinya, Putri Candrawathi. Kasus ini menyeret sejumlah anggota Polri, termasuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Bharada E akhirnya menjadi justice collaborator dan mengakui bahwa Sambo memerintahkan penembakan.
Pengadilan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati di tingkat pertama, meski kemudian Mahkamah Agung mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dijatuhi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 13 dan 15 tahun, sementara Bharada E mendapat 1,5 tahun karena status justice collaborator.
3. Tragedi sepak bola dan gas air mata: peristiwa Kanjuruhan

Kemudian ada Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Kekacauan pecah setelah Arema kalah 2-3. Ribuan suporter turun ke lapangan dan aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun. Tindakan itu memicu kepanikan massal karena gas air mata digunakan di area stadion tertutup, membuat penonton berdesakan menuju pintu keluar yang sebagian dalam kondisi tertutup atau sempit.
Akibatnya, ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya alami luka-luka. Tragedi ini menjadi salah satu bencana stadion terburuk dalam sejarah sepak bola dunia. Publik menyoroti kesalahan prosedur aparat keamanan, manajemen pertandingan, serta kelalaian operator liga.
Proses hukum menyeret beberapa pihak, termasuk aparat kepolisian dan panitia penyelenggara. Namun vonis pengadilan dianggap ringan oleh banyak pihak dan menuai kritik keras. FIFA juga turun tangan dengan melarang penggunaan gas air mata di stadion dan mendesak reformasi tata kelola sepak bola Indonesia.
4. Pemerasan penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP)

Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya menguak pemerasan terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Sebanyak 18 polisi diduga memeras 45 warga negara Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar. Praktik ini direncanakan dalam rapat terbatas bernama “Operasi Bersinar DWP”, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Imbasnya, Kombes Donald, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat tidak hormat. Sejumlah lainnya demosi yakni Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin delapan tahun, serta beberapa bintara dan anggota lainnya antara lima hingga delapan tahun. Sedangkan 34 personel yang diduga terlibat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
5. Kematian Afif Maulana, bocah di Padang

Kasus dugaan penganiayaan dan kematian remaja 13 tahun Afif Maulana di Padang bermula Minggu dini hari, 9 Juni 2024. Afif ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Bypass Kuranji, dengan luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala diduga akibat kekerasan oleh polisi saat penanganan tawuran. Investigasi LBH Padang mencatat tindakan penganiayaan berupa tendangan, cambukan, bahkan sulutan rokok terhadap sejumlah remaja.
Kompolnas kemudian mengungkap fakta lebih menyesakkan dari 18 remaja yang diamankan, bahwa 17 anggota polisi terbukti melanggar kode etik. Kapolda Sumbar akhirnya mengakui ada prosedur yang dilanggar dan memeriksa 45 personel, sementara penyelidikan dihentikan karena tak ditemukan bukti pemukulan meski LBH, saksi, dan advokasi masyarakat masih mendesak tindakan lanjut.