Berkas Pidana Penganiayaan Siswa Maluku hingga Tewas oleh Bripda Mesias Dilimpahkan

- Berkas perkara pembunuhan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara oleh Bripda Mesias Siahaya telah dilimpahkan ke Kejari Tual pada tahap pertama, setelah penyidikan Polres Tual selesai.
- Bripda Mesias dijerat pasal perlindungan anak dan KUHP baru dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar atas perbuatannya terhadap korban berusia 14 tahun.
- Kapolri menegaskan komitmen menindak tegas anggota yang melanggar, sementara sidang etik memutuskan Bripda Mesias diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Polres Tual Maluku telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian siswa MTsN 1 Maluku Tenggara berinisial AT (14) dengan tersangka Anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan, berkas perkara dengan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 itu kini dalam tahap satu.
“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Isir di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, Bripda Mesias disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Isir.
Dalam kasus ini, Isir menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku anggota Polri tanpa pandang bulu. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit pun telah menyampaikan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap anggota pelanggar.
“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” ujar dia.
Sebelumnya, Bripda Mesias selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.
Penganiaya siswa MTsN 1 Maluku Tenggara AT (14) hingga tewas itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Bripda Masias pun dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, penempatan pada tempat khusus selama empat hari. Tiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar majelis hakim sidang KKEP Polda Maluku.


















